Safety First, Lengkapi Alat Pelindung Diri
wp_safety.jpg

Alat Pelindung Diri atau APD merupakan bagian dari K3. Slogan “utamakan keselamatan” berarti lebih baik selalu aman daripada menyesal. K3 sendiri adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.


Di Indonesia K3 diatur dalam:

  • UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3 loh guys!, yaitu:

  • PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
  • PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
  • PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan

Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.

Jadi jangan pernah mengabaikan Keselamatan ya, 65 Lintas siap mendukung pasokan kelengkapan APD di Perusahaan Anda.